• Jl. H. Murni. No 27. Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang

  • 08.00 WIB - 12.00

Frequently Asked Questions (FAQ)

  • Bisakah saya minta rujukan menggunakan BPJS yang berbeda Puskesmas ?

    Untuk merujuk pasien, kami harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, jika dapat kami teraphy di puskesmas kami, maka tidak kami berikan rujukan. namun, apabila kasus pasien memang perlu ditangani lebih lanjut oleh dokter spesialis, maka akan kami berikan surat rujukan ke Faskes Tk II ( Rumah Sakit)

  • Bisakah saya berobat menggunakan BPJS yang berbeda Faskes ?

    Tidak bisa, untuk sekarang pelayanan BPJS hanya bisa di lakukan di faskes Tk. I yang sesuai dengan tempat terdaftar pada BPJS anda. Anda bisa berobat di puskesmas kami tanpa menggunakan BPJS (dengan biaya pengobatan terjangkau dan sesuai PERDA yang berlaku)

  • Apakah saya bisa berobat tanpa BPJS ?

    Bisa, kami menyediakan pelayanan pasien umum dengan syarat cukup membawa KTP dengan biaya terjangkau sesuai dengan tindakan yang dilakukan.