Apa saja pertanyaan yang sering diajukan oleh pelanggan kami? Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait layanan kami. Jika Anda memiliki pertanyaan lain, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui kontak yang tersedia.
Tenaga profesional yang berpengalaman dan terlatih.
Tenaga administrasi yang profesional dan berpengalaman.
Layanan yang tersedia 24 jam setiap hari Kerja.
Layanan farmasi yang profesional dan terpercaya.
Pelayanan Pendaftaran Rawat Jalan dibuka pada pukul 08.00 wib
Pelayanan Pendaftaran Rawat Jalan ditutup pada pukul 13.00 wib
1. Persiapan : siapkan KTP atau BPJS 2. Pendaftaran : datang ke puskesmas, ambil nomor antrian dan mendaftar di bagian administrasi 3. Pemeriksaan Fisik : dilakukan oleh dokter 4. Penerbitan Surat : jika hasil pemerikasaan menunjukkan sehat dokter akan menandatangani surat keteranagn tersebut 5. Pembayaran : jika pasien tidak menggunakan BPJS dikenakan Biaya Rawat Jalan Rp. 35.000-,
1. Persiapan : siapkan KTP atau BPJS 2. Pendaftaran : datang ke puskesmas, ambil nomor antrian dan mendaftar di bagian administrasi 3. Pemeriksaan Fisik : dilakukan oleh dokter 4. Penerbitan Surat : jika menurut pemerikasaan dokter anda perlu istirahat , dokter akan memberikan surat keterangan sakit atau istirahat 5. Pembayaran : jika pasien tidak menggunakan BPJS dikenakan Biaya Rawat Jalan Rp. 35.000-,
Datang langsung ke Faskes tempat anda terdaftar sesuai kartu BPJS Kesehatan, Siapkan Dokumen KTP/KK dan Kartu BPJS asli. ambil nomor antrian pendaftaran, pemerikasaan dilakukan oleh dokter, penerbitan rujukan (jika dokter perlu penangganan spesialis surat rujukan akan dibuatkan)
Ya, buka 24 Jam
UGD Puskesmas ditujukan untuk kasus gawat darurat yang butuh penanganan segera, seperti kecelakaan ringan, sesak napas, nyeri dada, kejang, perdarahan berat, atau penurunan kesadaran awal.
Puskesmas menerapkan sistem on-call untuk dokter jaga, sementara perawat dan bidan tetap siap di tempat.
Pasien BPJS Kesehatan tidak dipungut biaya selama sesuai prosedur. Pasien umum mengikuti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.